Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

    Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

    Mataram, NTB – Satresnarkoba Polresta Mataram akan mengembalikan sejumlah sepeda motor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan berbagai kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. 

    Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan hukum.

    Kendaraan bermotor yang akan dikembalikan dapat diambil langsung oleh pemiliknya di Mapolresta Mataram dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Pemilik diwajibkan menunjukkan dokumen resmi kendaraan seperti BPKB, STNK, serta surat pendukung lainnya guna memastikan keabsahan kepemilikan.

    Kasi Humas Polresta Mataram, AKP Hery Santoso, SH., menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba selama beberapa bulan terakhir. Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan, kendaraan dinyatakan dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

    “Pengembalian ini dilakukan agar masyarakat yang kendaraannya sempat diamankan sebagai barang bukti bisa kembali menggunakan sepeda motor tersebut untuk beraktivitas sehari-hari, ” ujar AKP Hery Santoso, Selasa (13/01/2026).

    Ia menambahkan, total terdapat sekitar 14 unit sepeda motor dari berbagai jenis yang siap dikembalikan kepada pemiliknya. Polresta Mataram pun mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera mendatangi Mapolresta Mataram dengan membawa kelengkapan dokumen kepemilikan.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor barang bukti tersebut agar datang langsung ke Polresta Mataram dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, ” tegasnya.

    Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan pelayanan Polresta Mataram kepada masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak warga tetap terpenuhi setelah proses penegakan hukum selesai dilaksanakan.

    Berikut daftar Sepeda motor berbagai jenis yang dapat di ambil kembali oleh pemilik sah adalah : 

    1. 1 Unit motor YAMAHA Jupiter MX tanpa Nopol.

    2. 1 Unit motor SUZUKI Smash warna hitam dengan Nopol DK 4509 SL.

    3. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna merah dengan Nopol DR 3626 HI.

    4. 1 Unit motor YAMAHA Jupiter MX tanpa Nopol.

    5. 1 Unit motor SUZUKI Shogun 110 warna orange dengan Nopol EA 5194 AC.

    6. 1 Unit motor YAMAHA MIO SOUL warna hitam dengan Nopol DR 4697 BP.

    7. 1 Unit motor SUZUKI THUNDER warna hitam tanpa Nopol.

    8. 1 Unit motor YAMAHA MIO warna putih tanpa Nopol.

    9. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna hitam dengan Nopol DR 4889 SH.

    10. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna biru muda dengan Nopol DR 4273 BI.

    11. 1 Unit motor HONDA CS 1 warna hitam tanpa Nopol. 

    12. 1 Unit motor SUZUKI SATRIA F warna hitam tanpa Nopol.

    13. 1 Unit motor YAMAHA MIO warna hitam tanpa Nopol.

    14. 1 Unit motor HONDA Supra warna hitam dengan Nopol DR 5799 CC. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Kunjungi Polsek Lingsar,...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Bersepeda Sat Samapta Polresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa

    Ikuti Kami