Tekan Pelajar di Bawah Umur Berkendara, Satlantas Polresta Mataram Sidak Parkiran di Sekitar Sekolah

    Tekan Pelajar di Bawah Umur Berkendara, Satlantas Polresta Mataram Sidak Parkiran di Sekitar Sekolah
    Kasat Lantas Polresta Mataram bersama Dinas Perhubungan Kota Mataram saat melakukan Sosialisasi kepada warga Penyedia Parkir bagi Pelajar, di wilayah Kota Mataram, Rabu (22/06/2026).

    Mataram, NTB — Upaya menekan pelanggaran lalu lintas oleh pelajar terus digencarkan. Satlantas Polresta Mataram berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Mataram melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah penyedia jasa parkir di sekitar SMA dan SMP di wilayah Kota Mataram, Rabu (22/01/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada para pengelola parkir agar turut berperan aktif menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan tidak menerima kendaraan pelajar di bawah umur yang belum memenuhi syarat berkendara, khususnya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar penyedia parkir yang kerap digunakan pelajar sebagai titik menitipkan kendaraan sebelum berangkat sekolah.

    “Kami menyambangi penyedia jasa parkir untuk menyampaikan imbauan agar tidak menerima parkir sepeda motor milik pelajar yang belum memiliki SIM atau masih di bawah umur, ” ujar Kasat saat di wawancara awak media, Jumat (23/01/2026). 

    Selain itu, petugas juga mengingatkan agar penyediaan lahan parkir dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Mataram, demi keselamatan dan keteraturan lingkungan sekitar sekolah.

    Menurut AKP Puteh, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan yang diparkir oleh pelajar berasal dari anak di bawah umur yang secara aturan belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

    “Sebagian besar pelajar yang parkir di beberapa lokasi tersebut masih di bawah umur dan belum bisa memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku, ” jelasnya.

    Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas, sekaligus mendukung terwujudnya Keamanan, Ketertiban, Keselamatan, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polresta Mataram.

    Kasat Lantas berharap para pengelola parkir dapat bersinergi dan bekerja sama dengan kepolisian serta pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman.

    “Kami mendorong warga penyedia jasa parkir untuk bersama-sama membantu mewujudkan Kamtibmas dan Kamtibselcar Lantas di Kota Mataram, ” pungkasnya.

    Dengan kolaborasi lintas sektor dan peran aktif masyarakat, Polresta Mataram optimistis pelanggaran lalu lintas oleh pelajar dapat ditekan demi keselamatan generasi muda.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat Bhabinkamtibmas Cakra Barat...

    Artikel Berikutnya

    Sigap Tanggap Bencana, Bhabinkamtibmas Pagesangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa

    Ikuti Kami