Laptop Digondol Saat Pemilik Cari Kertas Skripsi, Mahasiswa Asal Sumbawa Dibekuk Resmob Polresta Mataram

    Laptop Digondol Saat Pemilik Cari Kertas Skripsi, Mahasiswa Asal Sumbawa Dibekuk Resmob Polresta Mataram

    Mataram, NTB – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Seorang terduga pelaku berinisial TPLB (22), pria berstatus mahasiswa asal Pulau Sumbawa, berhasil diamankan pada Rabu (17/12/2025).

    Terduga ditangkap tanpa perlawanan di kos temannya yang berlokasi di wilayah Karang Bedil, Kecamatan Mataram. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 7 Desember 2025 di sebuah kos di wilayah Karang Bedil, Kota Mataram.

    Menurutnya, korban yang juga merupakan mahasiswa asal Pulau Sumbawa saat itu sedang mengerjakan skripsi. Sekitar pukul 13.00 Wita, korban meninggalkan kamar kosnya untuk membeli kertas, sementara laptop miliknya diletakkan di samping tempat tidur.

    “Korban meninggalkan kos dalam kondisi pintu terkunci dengan baik. Namun saat kembali sekitar pukul 16.00 Wita, korban mendapati pintu kos sudah dalam keadaan rusak. Setelah dicek, laptop yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada, ” jelas AKP I Made Dharma, yang baru sehari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Mataram.

    Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke pihak kepolisian. Tim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti di lapangan.

    Hasil penyelidikan mengarah pada identitas terduga pelaku setelah polisi menemukan barang bukti berupa laptop korban yang digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Mataram.

    “Dari keterangan pihak tempat gadai, kami memperoleh identitas orang yang menggadaikan laptop tersebut. Dari situlah terduga berhasil kami identifikasi dan ditangkap, ” ungkap AKP Dharma.

    Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, satu buah charger laptop, serta satu lembar nota gadai.

    Dalam pemeriksaan, TPLB mengakui perbuatannya. Saat ini, terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ” tutup Kasat Reskrim.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Cekcok Berujung Penganiayaan, Polsek Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa

    Ikuti Kami