Polresta Mataram Amankan Pria Asal Lombok Timur yang Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

    Polresta Mataram Amankan Pria Asal Lombok Timur yang Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

    Mataram, NTB – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DIS (38), warga asal Kabupaten Lombok Timur, diamankan pada Jumat dini hari (09/01/2026) setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 2 gram.

    Penangkapan terduga berlangsung di Jalan Panji Anom, Lingkungan Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Barang haram tersebut ditemukan petugas di saku celana yang dikenakan terduga saat dilakukan penggeledahan.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa terduga awalnya diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram terkait dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    “Saat diamankan oleh Tim Resmob, terduga menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pendalaman, terduga akhirnya mengakui menyimpan Narkoba di saku celananya, ” jelas AKP Bagus Suputra.

    Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Resmob segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Penggeledahan pun dilakukan di lokasi penangkapan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat.

    Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba, di antaranya pipa kaca, korek api gas, serta pipet plastik yang biasa digunakan sebagai alat konsumsi sabu.

    “Terduga akan kami periksa secara intensif untuk mendalami perannya, apakah sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran Narkoba. Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, terdapat dugaan kuat terduga tidak hanya sebagai pengguna, namun hal tersebut masih kami dalami, ” tegasnya.

    Atas perbuatannya, DIS akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Selaparang Hadiri Syukuran HUT...

    Artikel Berikutnya

    Respons Cepat Polsek Mataram Tangani Dugaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa

    Ikuti Kami