Respons Cepat Polsek Mataram Tangani Dugaan Penganiayaan di Kos Alamanda

    Respons Cepat Polsek Mataram Tangani Dugaan Penganiayaan di Kos Alamanda

    Mataram, NTB — Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polresta Mataram. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Kos Alamanda, Jalan Setia Budi, Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram, Sabtu (10/01/2026) dini hari.

    Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, aduan diterima sekitar pukul 02.15 WITA dari seorang saksi berinisial F, yang merupakan rekan korban.

    “Begitu menerima laporan melalui Call Center 110, anggota kami langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi dan memastikan korban mendapatkan penanganan awal, ” ujar AKP Mulyadi.

    Berdasarkan keterangan awal di lapangan, korban berinisial TH (26), seorang perempuan asal Narmada, Lombok Barat, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri berinisial LMR (29), pria asal Mambalan, Kecamatan Gunungsari. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.10 WITA, diduga dipicu oleh kesalahpahaman saat korban baru pulang berbelanja bersama rekannya.

    “Terduga pelaku diduga tersulut emosi hingga melakukan pemukulan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan mengeluh sakit pada lengan kanan. Selain itu, terdapat laporan pengerusakan barang di lokasi kejadian, ” jelas Kapolsek.

    Untuk kepentingan proses hukum, Polsek Mataram telah mengarahkan korban menjalani pemeriksaan medis. “Korban kami arahkan untuk melakukan visum et repertum di RS Bhayangkara Mataram sebagai alat bukti sah dalam proses penyidikan, ” tegas AKP Mulyadi.

    Saat ini, penanganan perkara tersebut telah dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram guna pendalaman lebih lanjut. Kapolsek Mataram mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri apabila menemukan atau mengalami kejadian darurat di lingkungan sekitar. “Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, ” pungkasnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Amankan Pria Asal Lombok...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Mataram Pimpin KRYD Dini Hari,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa

    Ikuti Kami